Israwati Komisioner KPU Kolaka
JK. KOLAKA - Komisi Pemilihan Umum Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka untuk mengikuti tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Penetapan dua paslon tersebut berdasarkan keputusan KPU Kolaka, yang dilaksanakan di aula KPU Kolaka pada, Minggu (22/9/2024) dihadiri Ketua dan anggota komisoner serta jajaran KPU Kolaka.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kolaka Israwati ditemui wartawan menjelaskan, bahwa dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka telah ditetapkan oleh KPU, yakni paslon H. Amri Jamaluddin berpasangan dengan H. Husmaluddin dan paslon H. Muh. Jayadin berpasangan dengan Deni Germanto.
"Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka pada Pilkada serantak tahun 2024, ditetapkan karena sudah memenuhi syarat baik secara administrasi, persyaratan dokumen maupun kesehatan" ungkapnya.
Kata Israwati, syarat administrasi maupun kesehatan, yang telah dipenuhi paslon meliputi tes kesehatan secara mandiri maupun tes kesehatan yang telah disiapkan KPU di rumah sakit Bahteramas Kendari Sultra beberapa hari lalu.
"Surat Keputusan penetapan kedua Paslon ini akan diserahkan kepada Bawaslu dan LO masing-masing, dan selanjutnya pada(23/9/2024) akan dilakukan tahapan pengundian nomor urut" kata Israwati. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar