KPU Kolaka Tetapkan DPT Pilkada 2024 di Kolaka Sebanyak 172.953 Orang - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 19 September 2024

KPU Kolaka Tetapkan DPT Pilkada 2024 di Kolaka Sebanyak 172.953 Orang

JK. KOLAKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menggelar rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daptar Pemilih Tetap (DPT), tingkat Kabupaten Kolaka pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024.

KPU Kolaka menetapkan Daptar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dalam rapat pleno terbuka di Kabupaten Kolaka sebanyak 172.953 orang.

Dalam rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Kolaka, berlangsung di Hotel Sutan Raja Kolaka, pada Jumat (20/09/2024).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri ketua bersama Komisioner KPU Kolaka, Bawaslu Kolaka, forkopimda, Kesbangpol, para PPS dan PPK se-Kabupaten Kolaka, Wartawan, para LO calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra serta LO calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kolaka, Herman mengatakan, dalam pleno tersebut ditetapkan sebanyak 172.953 orang yang terdiri dari 87.445 laki-laki dan 85.508 perempuan yang tersebar di 380 tempat pemungutan suara (TPS), serta 135 Desa dan Kelurahan di 12 Kecamatan se- Kabupaten Kolaka.

“Penetapan DPT ini dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Bupati Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka tahun pada 27 November 2024 mendatang,” ucapnya

Herman berharap, kepada masyarakat sebagimana yang tertuang dalam surat dinas KPU Republik Indonesia nomor 695/PL.01-SD/14/2023/ pemilih yang berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan.

“Kami berharap, bahwa setelah penetapan DPT hari ini jika masih ada warga yang akan melakukan pindah memilih bisa kami melayani melalui DPTB tapi dengan syarat bahwa, pelayanan DPTB mulai dibuka pada 17 September sampai 27 Oktober 2024” kata Herman.

Ia menambahkan, untuk kategori yang pertama yakni, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, kedua menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, ketiga penyandang disabilitas yang menjalani di panti sosial atau panti rehabilitasi, keempat menjalani rehabilitasi narkoba, kelima menjadi tahanan rumah atau lapas / terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara kurungan, keenam tugas belajar / menempuh pendidikan menengah atau tinggi, ketujuh pindah domisili, kedelapan tertimpah bencana alam atau bekerja di luar domisilinya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad