JK. KOLAKA - Komisi pemilihan umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) di salah satu hotel daerah itu, Sabtu (10/08/2024).
Ketua KPU Abdul Rahman menjelaskan daftar pemilih sementara adalah hasil kerja petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) yang selama satu bulan penuh menemui warga di wilayah masing-masing agar masuk dalam data wajib pemilih.
"Kami memberikan apresiasi kepada petugas Pantarlih yang di bantu dengan PPS dan PPK bekerja siang malam huna mendapatkan data pemilih yang akurat" ungkapnya.
Sementara Ketua Perencanaan Data Dan Informasi KPU, Herman menjelaskan dari hasil pemaparan ketua PPK di 12 Kecamatan mengenai daftar pemilih sementara,pihaknya menetapkan sebanyak 172.986 orang masuk dalam daftar pemilih sementara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sultra serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka 2024.
"Dalam DPS itu dimana pemilih laki-laki sebanyak 87.388 orang sementara perempuan 85.598 orang," kata komisioner KPU itu.
Sebelumnya kata Herman, dari data DP4 ditemukan 170.377 pemilih namun setelah di lakukan pencocokan dan penelitian data di tingkat desa,ditemukan 3.438 orang pemilih baru sehingga jumlah wajib pilih menjadi 173.815 orang namun setelah dilakukan analisis data ganda ditemukan 829 invalid sehingga DPS yang disepakati sebanyak 172.986.
Herman juga
menjelaskan dalam rapat pleno terbuka itu ditetapkan satu TPS khusus di Rutan
kelas II Kolaka,dimana jumlah wajib pilih yang masuk dalam DPS sebanyak 143
orang,sehingga jumlah TPS di Pilkada serentak tahun 2024 nanti sebanyak
380.
"Kami berharap kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kolaka yang belum
masuk dalam DPS agar secepatnya menghubungi PPS dan KPU agar bisa di masukkan
dalam daftar pemilih sementara perbaikan” tutupnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar