JK. KOLAKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menggelar sosialisasi penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kecamatan Tanggetada, Kamis (01/08/2024).
Sosialisasi tersebut mencakup pemaparan materi terkait peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner KPU Kolaka, Herman mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan Pilkada serentak akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
"Untuk menuju proses tersebut salah satu kegiatan yang kami lakukan hari ini, artinya hari ini kita melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024 dan jadwal" katanya, Kamis (01/08/2024).
Ia menjelaskan pada tahapan dan jadwal Pilkada terdapat dua agenda yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Pada tahap persiapan KPU Kolaka sudah melaksanakan sosialisasi tahapan Pilkada, membuka pendaftaran Badan Ad Hoc yakni Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Dan nanti selanjutnya akan membuka untuk pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ucapnya.
Sementara itu pada tahapan penyelenggaraan, KPU Kolaka sedang melakukan persiapan terkait masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati, terdiri dari dua cara yakni jalur perseorangan dan jalur pengajuan dari partai politik
"Jalur perseorangan
kita sudah melakukan proses sekarang ini, dan nanti kita juga akan melakukan
bimtek terkait persiapan melayani peserta Pilkada" tutupnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar