Anggota DPRD Terpilih Tak Diusulkan Pelantikan Jika Tidak Laporkan LHKPN - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 08 Agustus 2024

Anggota DPRD Terpilih Tak Diusulkan Pelantikan Jika Tidak Laporkan LHKPN

Israwati Komisioner KPU Kolaka

JK. KOLAKA - Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provensi, DPR RI dan DPD RI yang terpilih dalam Pilcaleg pada Februari 2024 lalu, tak akan diusulkan dalam pelantikan sebelum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) kepada instirusi terkait.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Israwati Kepala Divisi(Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Kolaka Sultra.

“Jadi terkait dengan LHKPN jika Parpol yang memiliki kursi di DPRD tidak melaporkan LHKPNnya 21 hari sebelum pelantikan, maka tidak akan di usulkan dalam pelantikan nanti” ucapnya, Kamis, (08/08/2024).

Meski demikian, kata Israwati hal ini tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih.

Dikatakannya bahwa terkait hal itu berdasarkan Surat KPU RI nomor 1262/PL.01.9-23/05/2024 tertanggal 11 Juli 2024 di Jakarta tentang penjelasan penyampaian LHKPN bagi calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Terpilih Kabupaten/Kota.

Dimana dalam surat tersebut pada poin huruf a menjelaskan sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD.

Anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad