JK. KOLAKA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka mengingatkan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun visi misi program agar di sesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Israwati saat menggelar sosialisasi kelas pemilihan harmonisasu penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon sesuai dengan RPJPD.
Menurut ketua divisi teknis penyelanggara israwati KPU Kolaka itu,pihaknya memberikan sosialisasi terkait visi misi Cabup dan Cawabup harus sinkron dengan RPJPD sesuai dengan Pasal 13 PKPU no 8 tahun 2024 “ dan calon bupati dan wakil bupati dapat berkonsultasi dengan bappeda untuk permintaan data.
Calon Bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol harus konsultasi dengan Bappeda sesuai dengan surat surat KPU RI No 1215/PL/.02-2-SD/05/2024, diaman pasangan calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Dalam surat edaran itu tertuang bahwa pasangan calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” ujarnya, Selasa (30/07/2024).
KPU kolaka juga lanjut dia bekerjasama dengan Bappeda saat akan melakukan penelitian syarat administrasi terkait visi misi Calon Bupati dan Wakil Bupati apakah sesuai dengan RPJPD.
Dalam kegiatan sosialisasi itu selain di hadiri Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah juga di hadiri 18 pengurus partai politik serta ketua PPK di 12 Kecamatan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar