JK. KOLAKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan di Dessa Tambea Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, pada Selasa (09/07/2024).
Selain mengamankan terduga pelaku dan sebilah badik polisi juga mengamankan pakaian korban dan kursi plastik sebagai barang bukti.
Terduga pelaku diketahui berinisial F (41) warga Desa Tambea Kecamatan Pomalaa Kakbupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, tak dapat berkutik saat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka.
F merupakan salah satu terduga pelaku pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban Undu (41) di sebuah acara pesta di Desa Tambea Kecamatan Pomalaa pada senin dini (08/07/22024) sekitar pukul 01.30 Wita.
Usai melakukan pengeroyokan dan penikaman terduga pelaku F bersama sejumlah rekannya melarikan diri.
Sementara itu, pada senin pagi sejumlah massa yang berupakan kerabat korban Undu mencari para pelaku, karena tidak menemukan para pelaku massa membakar rumah pemilik pesta imbas dari meninggalnya korban.
Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi menjelaskan kronologis kejadian bermula pada saat acara joget disebuah acara pesta pernikahan, pada saat itu korban menarik tangan seorang perempuan berinisial (N) yang masih anggota keluarganya namun ditegur oleh lelaki (S) yang juga merupakan paman (N).
"Karena merasa tersinggung, korban pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang dan kembali ke pesta, korban kemudian dikeroyok dan ditikam oleh terduga F pada bagian perut sebelah kanan hingga akhirnya meninggal dunia" ucapnya.
Kapolres juga menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga kemungkinan masih ada tersangka terkait kasus tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku F dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar