Polres Kolaka Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Di Tambea Kolaka - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 09 Juli 2024

Polres Kolaka Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Di Tambea Kolaka


JK. KOLAKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka  mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan di Dessa Tambea Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka  Sulawesi Tenggara, pada Selasa (09/07/2024).


Selain mengamankan terduga pelaku dan sebilah badik  polisi juga mengamankan pakaian korban dan kursi plastik sebagai barang bukti.

Terduga pelaku diketahui berinisial F (41) warga Desa Tambea  Kecamatan Pomalaa  Kakbupaten Kolaka  Sulawesi Tenggara, tak dapat berkutik saat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka.

F merupakan salah satu terduga pelaku pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban Undu (41)  di sebuah acara pesta di Desa Tambea   Kecamatan Pomalaa  pada senin dini (08/07/22024)  sekitar pukul 01.30 Wita.

Usai melakukan pengeroyokan dan penikaman  terduga pelaku F bersama sejumlah rekannya melarikan diri.

Sementara itu, pada senin pagi  sejumlah massa yang berupakan kerabat korban Undu  mencari para pelaku, karena tidak menemukan para pelaku  massa membakar rumah pemilik pesta imbas dari meninggalnya korban.

Kapolres Kolaka  AKBP Moh. Yosa Hadi menjelaskan  kronologis kejadian bermula pada saat acara joget disebuah acara pesta pernikahan, pada saat itu korban menarik tangan seorang perempuan berinisial (N) yang masih anggota keluarganya  namun ditegur oleh lelaki (S) yang juga merupakan paman (N).

"Karena merasa tersinggung, korban pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang dan kembali ke pesta, korban kemudian dikeroyok dan ditikam oleh terduga F  pada bagian perut sebelah kanan  hingga akhirnya meninggal dunia" ucapnya.

Kapolres juga menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga kemungkinan masih ada tersangka terkait kasus tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  terduga pelaku F dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad