Polres Kolaka Bekuk Pelaku Penipuan Online Yang Beromset Milyaran Rupiah Dalam Sebulan - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 13 Juli 2024

Polres Kolaka Bekuk Pelaku Penipuan Online Yang Beromset Milyaran Rupiah Dalam Sebulan


JK. KOLAKA – Tim Elang Polres Kolaka membekuk 5 terduga sindikat penipuan online lintas provinsi dengan omset milyaran rupiah setiap bulannya. Penangkapan kelima terduga pelaku dilakukan setelah adanya warga berinisial OB warga Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara atas kasus penipuan online yang dialaminya.

 

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abd. Aziz Husein Lubis yang memimpin langsung penyidikan kasus kasus tersebut, bersama tim bertolak ke Kota Medan Sumatera Utara untuk mengejar para pelaku, pada tanggal 18 Juni 2024. 

 

AKP Abd Aziz Husein Lubis mengatakan kasus sindikat penipuan online ini terjadi pada 21 Juni 2024 lalu, dimana dikendalikan oleh seorang narapidana inisial RA yang sementara ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Kota Medan, yang beromset sekitar 5 Milyar sejak bulan Mei hingga bulan Juni 2024. 

 

Adapun kronologis penipuan ini kata dia, saat itu, korban atas nama Okto B yang sedang berada di rumah mendapat pesan masuk lewat messenger dari orang yang mengatasnamakan Daud Barapadang. 

 

“Selamat siang saudara, minta nomor WA-nya nanti saya yang hubungi,” pesan pelaku kepada korban.

 

Pada saat itu, korban pun membalas pesan itu dengan mengirimkan nomor WA. Beberapa menit kemudian ada nomor baru (08**583******) yang menghubungi korban melalui WA. 

 

Pelaku kemudian menyampaikan bahwa ia memiliki uang sebanyak Rp. 150.000.000 dan meminta korban membantunya karena ada mobil yang hendak dibeli dan akan dijual kembali, akan tetapi uang pelaku masih kurang Rp. 100.000.000. Sementara korban menyampaikan bahwa uangnya hanya Rp. 120.000.000. 

 

Selanjutnya korban pun langsung mentransfer uang ke nomor rekening BRI 57***0067***** atas nama WPS sebesar Rp. 12.000.000. Beberapa menit kemudian terlapor menelepon korban kembali dan kembali meminta uang sebesar Rp. 70.000.000. Korban pun langsung mentransfer ke nomor rekening yang sama.

 

“Pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp. 18.000.000,- dan korban langsung mengirimkan kembali ke nomor rekening yang sama. Kemudian pelaku meminta kembali uang sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran pajak supaya mempermudah surat-surat keluar, dan pelaku menyampaikan bahwa setelah mobil tersebut terjual harganya akan masuk ke rekening korban. Akan tetapi hingga saat ini nomor tersebut tidak bisa lagi dihubungi” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, Minggu (14/07/2024).

 

Berkat kerja keras Satreskrim Polres Kolaka, akhirnya berhasil mengindentifikasi dan menangkap kelima pelaku, pada tanggal 27 Juni 2024 di Kota Medan. 

 

Kelima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. yakni RA alias BP warga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, YP warga Kelurahan Mencirim KecamatN Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

 

JYT alias Y warga Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kabupaten Subulussalam Provinsi Aceh, H alias O warga Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dan T S P alias T warga Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

 

Kasat Reskrim menambahkan, ketiga tersangka kini mendekam di Polres Kolaka, sementara dua pelaku lainnya masih ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Kota Medan. 

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal tentang penipuan melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 45 A Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pidana selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).  

 

Polisi pun turut menyita berbagai barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) unit HP lengkap dengan aplikasi mobile banking, 60 (enam puluh) buah rekening bank milik pemerintah, dan berbagai barang bukti lainnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad