JK. KOLAKA - Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kolaka menggelar rapat pleno tahap satu rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan pada pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Israwati selaku Ketua divisi tehnis penyelenggaraan KPU Kolaka mengatakan, hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan yang dilakukan telah ditemukan beberapa yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat di 12 Kecamatan yang ada di Kolaka.
”Hasil verifikasi faktual dukungan,calon persorangan sesuai persyaratan sebanyak 17.506 sementara hasil verifikasi yang memenuhi syarat 17.031 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 6.992 dukungan” ucapnya.
Ia menambahkan, bagi bakal calon Bupati dan wakil Bupati melalui jalur perseorangan ingin memenuhi persyaratan dukungan harus mencari lagi kekurangan syarat dukungan sehingga bisa memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.
Namun, menurut Israwati syarat dukungan harus yang baru dan tidak boleh memasukkan kembali syarat dukungan yang sudah di verifikasi dan tidak memenuhi syarat jika memang ingin ikut dalam kontestasi pilkada Kolaka melalui jalur perseorangan.
”Kami memberikan batas waktu pemenuhan perbaikan data itu mulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2024,” jelasnya saat di konfirmasi wartawan usai melakukan rapat pleno di salah satu hotel, Kamis (11/07/2024).
Israwati menuturkan banyaknya ditemukan dukungan yang tidak memenuhi syarat diakibatkan oleh beberapa hal seperti meninggal dunia,pindah domisili,tidak di kenal serta status pekerjaan pemilik surat dukungan.
Sementara Sugiarto bakal calon wakil Bupati jalur perseorangan usai mengikuti rapat pleno itu menerima hasil rapat pleno dan menyadari saat petugas PPS melakukan verifikasi dilapangan banyak masyarakat tidak berada di tempat.
”Kami menyadari itu karena saat ini banyak masyarakat yang berada di kebun sehingga saat petugas PPS datang melakukan verikasi faktual terkait syarat dukungan tidak dapat menemukan hal dimaksud” katanya.
Pihaknya bersama LO dan tim akan berupaya mengumpulakn kembali syarat dukungan yang baru sehingga bisa di verifikasi faktual kembali oleh KPU meskipun dalam jangka waktu yang sangat sedikit.
Dalam rapat pleno tersebut KPU menyerahkan dokumen hasil verifikasi faktual kepada perwakilan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka melalui jalur perseorangan serta komisioner Badan Pengawas Pemilu. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar