KPU Kolaka : Caleg Terpilih Harus Laporkan LHKPN - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 19 Juli 2024

KPU Kolaka : Caleg Terpilih Harus Laporkan LHKPN

Israwati Komisioner KPU Kolaka

JK. KOLAKA - Komisi pemilihan umum Kabupaten Kolaka meminta kepada calon anggota legislatif yang terpilih melalui Pemilu 2024 lalu harus memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN).

Komisioner KPU Kolaka Israwati kepada wartawan menjelaskan sesuai dengan persiapan penyampaian salinan putusan calon terpilih baik anggota DPD,DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kolaka harus menyampaikan laporan LHKPN sebelum dilantik.

”KPU sudah harus menerima tanda terima laporan LHKPN 21 hari sebelum mereka dilantik menjadi anggota DPRD” ucapnya, Jumat (19/07/2024).

Meskipun demikian kata Israwati jika ada calon terpilih yang sudah memenuhi kewajiban serta melaporkan LHKPN kepada KPK namun belum memiliki tanda terima pelaporan maka diharuskan membuat surat pernyataan sesuai format yang telah disiapkan dan dilaporkan kepada KPU.

”Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan dilaksanakan” katanya.

Israwati juga menjelaskan saat ini sudah ada beberapa calon anggota DPRD terpilih yang sudah menyampaikan laporan LHKPN ke KPU dan masih ada juga yang belum menyampaikan tanda bukti laporan harta kekayaan. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad