Israwati Komisioner KPU Kolaka |
JK. KOLAKA - KPU Kolaka Sultra menerima perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan untuk bakal calon(bacalon) Bupati/Wakil Bupati jalur perseorangan.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kolaka, Israwati kepada media, pada Sabtu malam(15/6/2024).
Israwati mengatakan, setelah KPU Kolaka menerima dokumen syarat dukungan bagi bacalon perseorangan sejumlah 17.669 KTP-El yang diunggah ke Sistim Informasi Pencalonan(Silon).
“Data ini kami sekarang sedang lakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kesatu, sesuai surat KPU RI nomor 815/PL.02-SD/05/2024” ungkap Israwati.
Ia menambahkan dokumen kini sementara dilakukan vermin adalah dokumen dukungan bacalon yaitu surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir model B.1.KWK perseorangan dan fotocopy KTP-El milik pendukung.
“Jadi bagi bacalon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungannya dapat melakukan perbaikan kesatu sesuai dengan jumlah dokumen, dan dokumen belum memenuhi syarat diberikan kesempatan perbaikan kesatu sesuai jadwal tanggal 8 sampai 18 Juni 2024” jelasnya.
Namun, jika bacalon bisa memenuhi syarat dukungan sesuai dengan jumlah dokumen belum memenuhi syarat, maka tahap selanjutnya dilakukan verifikasi faktual kesatu. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar