JK. KOLAKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada bulan November 2024 mendatang.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Sutan Raja Tersebut, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Partai Politik, Pers, Ormas, Forkopimda dan tokoh masyarakat Kabupaten Kolaka, Sabtu (04/05/2024).
Ketua KPU Kolaka Abdul Rahman mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara perseorangan.
Ia juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di Kabupaten Kolaka, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kolaka sebesar 170. 305 jiwa.
“Syarat paslon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan 10 persen dari total jumlah penduduk Kolaka atau sebenar 17.031 orang, dukungan ini diambil minimal 7 kecamatan dari 12 kecamatan se Kabupaten Kolaka. Persyaratan itu harus terpenuhi lebih dulu, sebelum mendaftarkan diri sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.
Tak hanya itu, Abdul Rahman yang akrab disapa Om Jack juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.
Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil mendatang.
Secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tak hanya itu, Om Jack juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. Termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.
Selanjutnya prosesnya persyaratan saat ini sedang berjalan, persiapan penyerahan dukungan dokumen syarat bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024, yang akan berlangsung tanggal 8-12 Mei 2024 untuk administrasi yang diverifikasi oleh KPU Kabupaten Kolaka.
“Kepada
bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah tahun
2024, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan dinyatakan lolos pada tanggal 8-19
Agustus 2024” tutupnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar