Satres Narkoba Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu Seberat 2 Kilogram - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 03 April 2024

Satres Narkoba Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu Seberat 2 Kilogram

Polres Kolaka Menggelar Press Release Terkait Penangkapan Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 2 Kilogram

KOLAKA. JK – Satres Narkoba Polres Kolaka berhasil membekuk seorang pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Kolaka. 


Selain mengamankan pelaku berinisial HN (33) warga Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram, yang didapat pelaku dari Kota Medan Sumatera Utara.

 

Pengungkapang ini disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang didampingi Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi dan Kepala BNNK Kolaka Syamsuarto, saat menggelar Press Release di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Rabu (03/04/2024). 

 

Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, penangkapan pelaku bermula setelah diarahkan oleh seorang narapida berinisial X dari salah satu lapas yang ada di Sulawesi Tenggara, untuk menjemput sabu seberat 2 kilogram di Medan Sumatera Utara.

 

“Dengan iming – iming sejumlah uang, akhirnya pelaku bersedia menjemput barang haram tersebut, kemudian kembali ke Kolaka melalui jalur laut dan darat” ungkapnya.

 

Setelah hendak mengedar sabu tersebut di Desa Batuganda Kecamatan Lasusua Kolaka Utara, pelaku kemudian dihadang oleh petugas BNNP Sultra namun berhasil lolos dengan cara bersembunyi di dalam hutan sambil membawa satu kantong plastik hitam berisi sabu 2 kilogram. Sementara mobil dan hand phone pelaku disimpan begitu saja di wilayah tersebut.

 

“Saat meloloskan diri, HN sempat menyembunyikan 2 paket sabu di tengah hutan, sementara sisanya yang berjumlah 18 paket itu disembunyikan di dalam kamar mandi saat berada disebuah warung, yang ada di Desa Lana Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka” kata Ardiyanto.

 

Ia menambahkan, dua hari kemudian, Satres Narkoba Polres Kolaka mendapat informasi dari petugas BNNP Sultra, bahwa pelaku HN berhasil lolos dari kejaran petugas, sehingga anggota Satres Narkoba Polres Kolaka langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

 

“Karena identitas pelaku telah diketahui, sehingga polisi langsung membekuk HN di rumahnya tanpa perlawanan, HN kemudian menunjukkan tempat dimana ia menyembunyikan sabu seberat 2 kilogram tersebut kepada polisi” jelasnya.

 

Hingga saat polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk identitas narapida yang mengarahkan pelaku untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  tersangka dijerat dengan pasal 115 ayat (2)  subsider pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad