JK. KOLAKA - Pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kolaka telah resmi ditutup pada tanggal 29 april 2024 pukul 23.59. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran, hal tersebut mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Divisi SDM KPU Kabupaten Kolaka, Suparman mengatakan, berdasarkan keputusan tersebut, perpanjangan waktu pendaftaran hanya akan dipertimbangkan apabila tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan.
Namun, hingga batas waktu pendaftaran jumlah pendaftar calon PPK telah memenuhi dua kali kebutuhan, yaitu sebanyak 223 orang yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Kolaka, jumlah tersebut sudah termasuk keterwakilan gender sebanyak 30%.
“Dengan demikian, KPU Kolaka menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran. Para calon PPK yang telah mendaftar diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya” ucapnya (30/04/2024).
KPU Kolaka juga mengucapkan
terima kasih atas antusias dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran
calon PPK di Kolaka. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar