KPU Kolaka Resmi Membuka Pendaftaran PPK dan PPS Jelang Pilkada 2024 - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 23 April 2024

KPU Kolaka Resmi Membuka Pendaftaran PPK dan PPS Jelang Pilkada 2024

JK. KOLAKA - Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Kabupaten Kolaka kembali melakukan Rekruitment badan Adhoc, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Badan Adhoc yang dimaksud yakni Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia Pemungutan Suara (PPS).

 

Hal itu disampaikan Suparman Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kolaka, Selasa (23/04/2024) di Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka.

 

Kata Suparman, Jadwal rekrutmen tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

 

“Rekrutmen dilakukan secara terbuka, hal ini sesuai hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024, yang diikuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia bersama KPU RI beberapa waktu lalu” ucapnya.

 

Ia menjelaskan, sesuai Keputusan KPU RI tersebut, Pengumuman Pembentukan PPK akan dimulai 23-29 April 2024, dilanjutkan pengumuman Pembentukan PPS mulai 02-08 Mei 2024. 

 

Sementara sistem pendaftaran PPK dan PPS akan menggunakan metode Seperti sebelumnya yakni pendaftaran melalui Aplikasi Siakba, dengan masa kerja 8 (Delapan) bulan hingga Januari 2025.

 

“Pendaftaran PPK dan PPS ini, masih sama seperti sebelumnya, Para pendaftar akan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Siakba, kemudian setelah itu berkas aslinya tetap wajib di serahkan ke KPU sebagai Arsip Kamijelas Suparman.

 

Tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian adninistrasi, pengumuman hasil administrasi, kemudian seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan. 

 

“Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan non mandiri serta wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi Siakba KPU atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc” tuturnya. 

 

Sedangkan Untuk ujian tertulis, akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis komputer. Bagi yang berminat mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada Kolaka Tahun 2024, bisa mendaftar di https://siakba.kpu.go.id/

 

Suparman berharap, antusias masyarakat Kolaka dalam Pembentukan badan Adhoc Pada Pilkada serentak tahun 2024 dapat meningkat dari tahun tahun sebelumnya.

 

Dengan harapan Antusias masyarakat dalam pembentukan badan adhoc dapat mencukupi, minimal dua kali kebutuhan atau lebih” harapnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad