JK. KOLAKA - Polres Kolaka menetapkan lima oknum anggota polisi sebagai tersangka pengeroyokan dua orang pemuda berinisial M (27) dan F (28) di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, pada Jumat dini hari Tanggal 19 April 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kolaka, AKBP Moh. Yosa Hadi saat rilis tentang update atau perkembangan penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum personil dari jajaran Polres Kolaka, Senin (22/04/2024).
Yosa Hadi mengatakan, sebelumnya ia telah menyampaikan ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku dan hari ini bertambah dua tersangka, sehingga ada total 5 orang tersangka telah amankan di tempat khusus atau penempatan Khusus (Pensus).
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari para pelaku, maka kami lakukan pemeriksaan secara intensif melalui Propam Polres Kolaka bersama BidPropam Polda Sultra di Mako Polres Kolaka sejak sehari setelah kejadian, kami sampaikan Polres Kolaka berupaya mengungkap dan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat” ucapnya.
Mantan Waka Polres Kolaka ini juga menambahkan, selaku pimpinan di Polres Kolaka ia menyampaikan ucapan permohonan maaf terutama kepada korban dan keluarga yang menjadi korban pengeroyokan oknum anggotanya.
“Saya sebagai pimpinan akan bertanggungjawab dan melaksanakan proses hukum sesuai prosedur, dan juga akan kami buka kepada masyarakat di kolaka sehingga akan mendapatkan kepastian hukum meskipun melibatkan anggota polisi” jelasnya.
Untuk penyebab pengeroyokan terhadap dua pemuda tersebut, diduga akibat kesalahpahaman antara korban dengan tersangka saat bersama – sama duduk di pinggir pantai depan hotel Sutan Raja Kolaka. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar