Qodratullah Natsir Sinta Tangganggapi Putusan MK Terkait Kemendagri Diminta Tunda Angkat Pj 48 Kepala Daerah Termasuk Kabupaten Kolaka - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 24 Desember 2023

Qodratullah Natsir Sinta Tangganggapi Putusan MK Terkait Kemendagri Diminta Tunda Angkat Pj 48 Kepala Daerah Termasuk Kabupaten Kolaka

Qodratullah Natsir Sinta

JK. KOLAKA - Qodratullah Natsir Sinta (QNS),  Selaku Analisis Kebijakan Ahli Pada Biro Pemerintahan Provinsi Sultra memberikan tanggapan dan ikut angkat bicara secara mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di muat di beberapa media televisi ,media cetak dan media online diantaranya CNN INDONESIA, pada Sabtu Tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 14.40 WIB. 

 

Yang mana Mahkamah Konsititusi ( MK ) mengabulkan gugatan kuasa hukum (wakil Gub Jawa timur) Emil E  Dardak Cs, Febri Diansyah meminta Kementerian Dalam Negeri menunda Penunjukan penjabat (Pj) 48 Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

MK mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan Kepala Daerah yang terpilih dalam pilkada 2018 namun baru di lantik pada 2019. 

 

Dalam putusannya, Kepala Daerah yang baru di lantik 2019 tetap menjabat selama 5 tahun sepanjang tak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024 dilaksanakan.

 

Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini menindaklanjuti isi Putusan tersebut, dengan menunda penunjukan dan pelantikan para penjabat (Pj) Kepala Daerah, sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada pemilu 2018 dan di lantik pada tahun 2019.

 

Hal inilah yang menjadi perhatian QNS  yang juga Ketua Forum Komunikasi Bela Negara (FKBN ) Provinsi Sultra, dalam wawancaranya secara non formal di salah satu tempat di kota Kendari menanggapi perihal tersebut di atas.

 

QNS, menegaskan kembali bahwa pernyataan  Febri Diansyah dalam  putusan MK bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak namun, justru memberikan kepastian hukum, kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya yang tersisa sesuai aturan yang telah di tetapkan.

 

“Ketika bicara tentang masa jabatan Bupati Kolaka Dan Wakil Bupati Kolaka kita semua tahu bahwa waktu yang tersisa hingga tanggal 15 Januari 2024, sesuai tanggal pelantikan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, yakni Selasa Tanggal 15 Januari 2019 lalu oleh Gubenur Sulawesi Tenggara Ali Mazi” kata QNS, Senin (25/12/2023).


Alumni Magister Administrasi Pemerintahan Daerah ini juga menjelaskan bahwa, Bupati Kolaka Ahmad Safei mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sultra pada bulan September 2023 lalu, maka Wakil Bupati Kolaka Muh. Jayadin  melanjutkan sisa masa bakti hingga Tanggal 15 Januari 2024. 

 

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, mantan Plt, Kepala Badan Pemerintahan Desa (BPMD) Kab,Morowali ini berasumsi bahwa jika di tinjau dari sudut pandang terminology etika pemerintahan yang keterkaitannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah yang merupakan instrument pokok penyelenggaraan pemerintah.

 

“Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah di pengaruhi oleh dinamika politik nasional, juga menelisik mengenai  pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, hal ini sangat erat  kaitannya dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang jabatan Gubernur, jabatan Bupati dan jabatan Walikota” ucapnya.

 

Masih QNS, maka penafsiran dari Pasal (201) Ayat (7) pada  UU Pilkada sudah seharusnya hak sebagai pemohon dilaksanakan sesuai bunyi undang undang. 

 

Mantan Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Morowali ini menambahkan,  putusan MK inilah yang menjadi suatu kepastian hukum dan memiliki relevansi signifikan terhadap situasi yang terjadi di Kabupaten Kolaka.

 

"Putusan MK ini memberikan kejelasan hukum yang penting bagi kepala daerah, termasuk Bupati Kolaka, wakil Bupati Kolaka, yang terpilih pada Pilkada 2018 dan dilantik pada 2019, Mereka berhak menjalankan masa jabatan lima tahun penuh, yang akan berakhir beberapa bulan sebelum tahapan Pilkada 2024 dilaksanakan" jelas QNS.

 

Putusan ini juga berimplikasi pada tuntutan Febri Diansyah, kuasa hukum para kepala daerah, yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda penunjukan penjabat (Pj) bagi 48 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2024. 

 

Menanggapi hal ini, QNS  sangat optimis  Kemendagri akan melaksanakan  seluruh perintah Undang – Undang yang terkait pada kebijakan terdampak, dalam rangka  menyesuaikan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan regulasi putusan hukum yang mengikat dan melekat pada hasil keputusan yang dimaksud.

 

Lebih lanjut, QNS menilai bahwa putusan MK ini membawa dampak yang signifikan bagi dinamika pada kepemimpinan di daerah, khususnya terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada 2024.

 

“Ini merupakan perkembangan penting dalam konteks hukum dan tata kelola administrasi pemerintahan di  daerah, khususnya dalam menjamin kestabilan dan kelanjutan kepemimpinan yang efektif dan bersinergi sebagai bentuk pelaksanaan good governance di daerah khususnya di Kabupaten Kolaka” tutupnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad