JK. Kolaka - Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka melalui PPID dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka, berhasil meraih penghargaan terbaik I sebagai kategori PPID Utama dalam ajang penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Prov. Sultra, Senin, (11/12/2023).
Torehan prestasi tersebut diperoleh Diskominfo Kabupaten Kolaka setelah dilakukan rangkaian Visitasi Monitoring dan Evaluasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra.
Keterbukaan informasi bagi badan publik merupakan suatu keharusan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Asrun Lio., M.Hum., Ph.D, didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi dan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat kepada Pj. Sekda Kolaka Drs. H. Muh. Bakri, SH.,MH Kabupaten Kolaka yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Kolaka Drs. I Nyoman Suastika, M.Si .
Sekda Prov. Sulawesi Tenggara Asrun Lio, menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra atas kerja kerasnya dalam melakukan E-monev Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh OPD Kabupaten/Kota se- Sultra .
“Kami berharap Keterbukaan Informasi Publik tidak berhenti, tidak cukup pada hal-hal yang sifatnya teknis administratif dan konsep yang prosedural, namun harus bermanfaat, terimplementasikan pada pelayanan yang ada, yang harus dimiliki oleh seluruh Badan Publik di Provinsi Sulawesi Tenggara ini” Jelasnya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sultra yang telah berkomitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
“Dengan konsep PPID masyarakat bisa mengakses informasi secara online karena hal ini sudah sangat inklusi. Semoga dengan keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan akan semakin baik” ucap Arya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar