![]() |
Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadiansyah Saat Konferensi Pers, Senin (13/02/2023) |
JK. Kolaka – MF (21) mahasiswa semester akhir di Kolaka ditemukan meninggal dunia di dalam kamar wisma melati, Jalan TMD Kelurahan Tahoa Kabupaten Kolaka Sultra, Senin (13/02/2023).
MF diduga meninggal akibat kehabisan darah setelah nekat menggugurkan janin yang dikandungnya. Rupanya sebelum meninggal, korban bersama sang kekasih berinisial IF (22) di wisma tersebut. Berikut penjelasan Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadiansyah terkait kronologis kematiannya :
Desember 2022
Awalnya korban dalam keadaan mengandung 3 bulan dari sejak awal Desember Tahun 2022 hingga saat ini, karena takut hal tersebut ketahuan sehingga mereka akan menggugurkan janin dalam kandungan tersebut.
Februari 2023
Sekitar minggu lalu, IF pacar korban memberikan nenas muda kepada korban secara berkali - kali dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan korban.
Tanggal 12 Februari 2023
Terpatnya hari Minggu sekitar pukul 08.00 Wita, tiba – tiba korban merasa kesakitan dan mengalami pendarahan, kemudian korban menghubungi sang kekasih untuk dibawa ke wisma tersebut pada pukul 14.30 Wita, pada saat itu IF bersama – sama dengan temannya berinisial A.
Tanggal 13 Februari 2023
Tepatnya hari senin pagi, IF bersama temannya pergi dari wisma dan membiarkan korban sendirian di dalam kamar, tak lama kemudian salah seorang rekan korban datang ke wisma mengetuk pintu kamar, namun korban tidak menyahut.
Karena pintu tidak terkunci, yang bersangkutan langsung masuk ke dalam kamar kemudian menemukan korban sudah meninggal dunia, dengan kondisi mata tertutup dan mengangkang.
“Kemudian langkah - langkah dari kepolisian yang kita ambil kita datangi TKP bersama Tim Inafis untuk melaksanakan olah TKP, untuk korban langsung bawa ke rumah sakit SMS Berjaya, kemudian mengamankan beberapa barang bukti yaitu pakaian yang dikenakan oleh korban, kemudian ada pampers yang digunakan oleh korban” terang Kapolres Kolaka.
AKBP Resza Ramadiansyah juga menambahkan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan dan memeriksa dua orang saksi, yang diduga pelaku bersama – sama atau membantu atas kematian korban.
“Penyebab kematian masih kita dalami, apakah akibat nanas muda yang dikomsumsi korban atau ada penyebab lain, kami juga telah melihat beberapa pasal terkait dengan aborsi terutama dari niat pasangan tersebut, tetapi untuk sementara kami mengarah kepada satu orang terduga pelaku yakni inisial I yang tak lain adalah pacar korban” tutup AKBP Resza Ramadiansyah. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar