Rektor USN Kolaka Dr. Nur Ihsan HL Berfoto Bersama Dengan Pejabat Yang Telah Dilantik |
JK. Kolaka - Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Dr. Nur Ihsan HL melantik sejumlah pejabat baru di lingkup USN Kolaka periode 2023-2027. Pengambil sumpah sekaligus pelantikan dan serah terima jabatan tersebut berlangsung di Auditorium USN Kolaka, Kamis (02/02/2023).
Dalam sambutannya Rektor USN Kolaka Dr. Nur Ihsan HL mengatakan, yang pertama tentu ucapan terima kasih kepada pejabat lama yang sudah mengabdikan diri selama menjalani jabatannya, semoga pengabdian itu mendapatkan amal jariyah dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
Selanjutnya, ucapan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik semoga dalam menjalani tugas – tugas ini tetap pada visi misi masing – masing, dan silakan berkoordinasi dalam membuat program – program yang lebih tajam lebih terarah.
“Selaku Rektor USN Kolaka saya mangajak mari kita bekerja penuh tanggung jawab kemudian dengan kreasi dan ide – idenya guna mendorong dalam mencapai visi misi universitas” tutur Rektor USN Kolaka dalam sambutannya.
Nur Ihsan menambahkan, khusus untuk di LPPM agar dapat meningkatkan dana – dana riset secara bertahap, karena hal itu memang harus berkelanjutan dengan cara membangun kolaborasi dan koneksi di seluruh Indonesia, baik ditingkat pusat maupun tingkat kabupaten.
“Silahkan membangun komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga keterlibatan kita dalam bidang pengabdian itu nanti akan lebih kelihatan” tambahnya.
Lebih Nur Ihsan menjelaskan bahwa target ke depan ialah pada tahun 2025 mendatang, sekitar 9 atau 10 program studi yang ada di USN Kolaka harus terakreditasi baik sekali.
“Hari ini kita banyak berharap di Fakultas Pertanian dimana semuanya tahun ini itu akan terakreditasi jadi ini kita dorong dengan persiapan akreditasi yang matang, sehingga kegiatan akreditasi berjalan terus – menerus” jelasnya.
Pejabat USN Kolaka yang dilantik berjumlah orang Wakil Rektor, 5 orang Dekan, Ketua Lembaga 1 orang, 5 orang wakil dekan, 2 orang ketua jurusan, Kepala UPT, Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar