Kapolsek Wolo Iptu Fredy S (kiri) Saat Memperlihatkan Barang Bukti Sabu |
JK. Kolaka - Jajaran Polsek Wolo berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka. Pelaku berinisial A (39) warga Desa Ladahai Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka Sultra.
Kapolsek Wolo Iptu Fredy S mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Polsek Wolo melaksanakan razia terhadap pengendara motor dan mobil yang melintas di depan mapolsek pada hari Minggu (05/02/2023) lalu.
Pada saat dilakukan penjaringan tersebut, polisi menghentikan seorang pengendara yang melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Setelah digeledah polisi berhasil menemukan satu paket sabu siap edar seberat 30,42 gram, bersama uang tunai dan beberapa lembar sachet kosong.
"Saat kami melakukan penggeledahan di tubuh pelaku, polisi temukan satu paket sabu siap edar yang sengaja disembunyikan pelaku di celana dalam miliknya," ujar Iptu Fredy S, saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (07/02/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku A, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya yang ada di kota Kolaka, dan rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang ada di Kelurahan Sabilambo" jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku A yakni 1 (satu) buah Plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,42 gram,h plastik bening klep merah ukuran sedang, pirex dan uang tunai senilai Rp.200.000,-.
“Kini pelaku A bersama barang bukti kami serahkan kepada Satres Narkoba Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut” tutupnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar