Tersangka RS Saat Menjalani Pemeriksaan Oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Kolaka |
JK. Kolaka - Sat Res Narkoba Polres Kolaka menangkap (RS) alias U (31), Pengedar Narkoba jenis sabu, tersangka di tangkap di Rumah Kosnya di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/01/2023).
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu. Muhammad Alwi Akbar mengatakan, Bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Dari laporan warga itu, tim opsional dari Satres narkoba Polres Kolaka merespon cepat informasi tersebut dan melakukan penangkapan" ungkap Alwi
Lanjut Alwi mengatakan, setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan, Polisi mendapatkan barang bukati Sabu seberat 33,20 gram,
"Barang bukti yang ditemukan yaitu 12 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 12 sachet kosong, satu timbangan digital dan satu buah handphone serta satu alat isap Bong" ungkapnya.
Alwi juga menjelaskan, barang bukti yang ditemukan bersama tersangka kini diamankan di Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut,
"Dari hasil introgasi polisi tersangka mengaku memakai barang haram tersebut dan dia juga pengedar sabu" jelasnya.
Alwi juga menambahkan, tersangka merupakan pekerja di salah satu perusahaan kontraktor mining di Pomalaa, dan barang haram tersebut diperoleh dari kota Kolaka kemudian dia edarkan di wilayah Pomalaa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka
dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 lebih Subtrader Pasal 127
Ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar