Rektor USN Kolaka Tanggapi Polemik Pemilihan Dekan FISIP - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 26 Januari 2023

Rektor USN Kolaka Tanggapi Polemik Pemilihan Dekan FISIP

Gedung Rektorat Universitas Sembilanbelas November Kolaka

JK. Kolaka – Polemik pemilihan calon Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka masih terus bergulir. 

 

Saat ditemui awak media, Rektor USN Kolaka Dr. Nur Ihsan HL akhirnya menanggapi polemik pemilihan Dekan FISIP tersebut. 

 

Dr. Nur Ihsan HL mengatakan beberapa hari yang lalu ia telah menerima laporan dari ketua senat FISIP bahwa, salah satu calon Dekan keberatan dengan keabsahan salah seorang anggota senat dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota senat.

 

“Memang kemarin laporan ketua senat itu, menyampaikan ada salah satu calon dekan yang keberatan, yang mempertanyakan keabsahan salah seorang anggota senat” tuturnya, Rabu (18/01/2023).

 

Keberatan tersebut berdasar pada Undang - Undang dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur mekanisme Pelaksana Tugas (Plt), yang boleh dijabat selama 3 bulan dan diperpanjang satu kali lagi sehingga menjadi 6 bulan.

 

Menanggapi hal tersebut, Nur Ihsan menyampaikan bahwa ia tak ada kewenangan untuk mengintervensi pemilihan dekan, sebab, kewenangan penyelenggaraan pemilihan dekan ada di tangan senat fakultas, sehingga ia hanya sebatas memberikan saran kepada senat agar memperhatikan aturan yang ada.

 

“Kalau Rektor memberikan masukan saja karena kami tidak punya kewenangan untuk mengintervensi lebih jauh, saya hanya menyampaikan saran kepada senat fakultas, agar sekiranya lebih berhati – hati dengan memperhatikan Undang – Undang dan surat edaran dari BKN mengenai syarat jabatan Plt itu” jelasnya.

 

Nur Ihsan menambahkan terkait jabatan Wakil Dekan (WD II) memang selama ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) sejak tahun 2017 dan belum ada SK definitif karena memang belum memenuhi syarat untuk menjadi pejabat WD II yang definitif.

 

Sementara itu, salah satu calon Dekan FISIP USN Kolaka Kartomo mengatakan turut prihatin dengan adanya polemik pemilihan Dekan FISIP saat ini, bagaimana tidak pada rapat pertama senat FISIP beliau sudah mengingatkan tentang legalitas senat ini yang pada itu berjumlah 9 orang tidak termaksud Plt Wakil Dekan II (Ibu Isra Jabar).

Kartomo, Salah Satu Calon Dekan FISIP USN Kolaka

“Sebaiknya jangan dulu rapat senat sebelum memeriksa legalitas anggota senat, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, hal ini saya sampaikan dirapat senat pertama waktu saya belum menjadi calon Dekan FISIP” tuturnya, Kamis (26/01/2023).

 

Namun pada rapat kedua, jumlah senat FISIP justru bertambah menjadi 10 orang setelah masuknya Plt. Wakil Dekan II tanpa persetujuan senat terlebih dahulu, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap 2 calon anggota senat yaitu Plt Wakil Dekan II dan Kepala Perpustakaan (maulid) yang notabennya rangkap sebagai senat universitas dan senat fakultas dan hal tidak dibenarkan karna tidak mewakili dosen (independent) hal itu menjadi pertanyan anggota senat pak kartomo.

 

Sementara pada rapat yang ketiga, nama Plt WD II tetap masih ada sebagai anggota senat sedangkan Kepala Perpustakaan (pak Maulid) digantikan dengan ibu Mardiana sebagai pemegang suara terbanyak ke 2 pada waktu pemilihan. Keberadaan Plt WD II sehingga menimbulkan protes dalam rapat senat, guna mempertanyakan keabsahan dan legalitas Plt WD II selaku anggota senat FISIP USN Kolaka.

 

Kartomo menambahkan ketika melihat rentetan perjalanan yang lalu, sebenarnya kita di FISIP tidak membenarkan  pejabat Plt memiliki hak suara dalam pemilihan calon dekan. Dapat dilihat pertama, pemilihan Dekan FISIP yang lalu, WD II waktu itu tidak dapat menjadi anggota senat karena statusnya masih Plt.

 

Kedua,  Plt. WD II sempat mendaftar menjadi anggota senat melalui jalur perwakilan dosen, sehingga dinilai Plt WD II tidak mengakui dirinya sebagai anggota  senat FISIP USN Kolaka.

 

Ketiga Ketua Program Studi Akuntansi yang masih berstatus sebagai Plt tidak bisa menjadi anggota senat dari unsur jabatan sehingga yang menjadi anggota senat bukan beliau karna masih berstatus Plt. Nanti setelah definitive baru resmi menjadi anggota senat mewakili Ketua Program Studi Akuntansi.

 

“Ketiga hal ini membuktikan bahwa di FISIP USN Kolaka memang tidak membenarkan adanya pejabat Plt mempunyai hak suara (memilih). Hal sesuai dengan tuntutan calon dekan Achmad Lamo Said yang berdasar pada Undang – Undang dan surat edaran BKN” ucapnya.

 

Kartomo menjelaskan bahwa saat proses pemilihan Dekan FISIP, hingga saat ini ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan, karena sebagian besar senat masih mempertanyakan  dan memperdebatkan status Plt WD II sebagai pemilik suara.

 

Ditambah dengan adanya keberatan dari salah satu calon dekan. Sehingga Rektor dalam pembukaan rapat terbuka, mengingatkan dalam pengambilan keputusan harus dengan penuh kehati-hatian, musyawarah dan voting bila diperlukan untuk memutuskan perkara hak suara Plt WD II. 

 

“Dalam proses sidang tertutup musyawarah mufakat tidak tercapai dan mekanisme voting ditolak oleh dekan dan para wakil dekan, yang pada dasarnya mayoritas senat menginginkan adanya voting suara atas hak suara Plt WD II. Dekan menginginkan harus diadakan pemilihan dengan mempertahankan suara Plt. WD II” tutupnya.

 

Sementara salah satu calon Dekan FISIP, Sabaruddin saat dihubungi wartawan jejakkontri, menyebutkan enggan memberikan komentar terkait polemik pemilihan Dekan FISIP USN Kolaka.

 

Sebelumnya, pemilihan calon Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka yang sedang berlangsung seketika tertunda, setelah Achmad Lamo Said sebagai calon Dekan FISIP memprotes dan mempertanyakan keabsahan jabatan WD II yang masuk anggota senat padahal selama ini dijabat oleh Plt.

 

Sementara di dalam berdasarkan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, kemudian diperjelas lagi dalam surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Pelaksana Harian Dan Tugas Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, poin (6) menjelaskan bahwa Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian. (red)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad