Foto Tersangka A Saat Dibekuk Anggota Polres Butur |
JK. Buton Utara - Pria paruh baya berinisial A (51) di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polres Butur usai memperkosa seorang gadis belia inisial AZN (20), Senin (16/1/2023).
Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi melalui Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Butur, Aipda Burhanuddin menuturkan, tindakan tidak bermoral itu pelaku lakukan pada Sabtu (7/1), sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam AZN akan membunuh keluarganya jika melawan.
“Awalnya korban berada di dalam kamar, kemudian dia (tersangka) datang membuka pintu dan langsung masuk ke dalam kamar lalu mengancam akan membunuh keluarga korban, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut,” tutur Burhanuddin dalam keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Rabu (18/1).
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban pun memberanikan diri dan melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Butur.
Usai ditangkap, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi korban serta alat bukti lainnya, sehingga pada Selasa (17/1) pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Butur.
“Tersangka sudah resmi ditahan di rutan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP Juncto
Pasal 64 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun
penjara. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar