Dinkes Kolaka dan Polisi Sidak ke Lapangan Pantau Peredaran Obat Sirup Anak - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 24 Oktober 2022

Dinkes Kolaka dan Polisi Sidak ke Lapangan Pantau Peredaran Obat Sirup Anak

Dinkes Kolaka dan Polisi  Sidak  Peredaran Obat Sirup Anak

JK. Kolaka - Tindak lanjut, penghentian sementara penjualan obat sirup atau cair. Kini, Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Polres Kolaka juga gerak cepat melakukan sidak pengawasan peredaran obat sirup dan cair di wilayah Kota Kolaka, Senin (24/10/22).

 

Sasaran sidak yakni Apotek, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik hingga fasilitas kesehatan yang berada diwilayah Kolaka.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Harun Massiri mengungkapkan setelah kemarin Rabu (19/10), surat edaran penghentian dilayangkan Dinas Kesehatan keseluruh fasilitas kesehatan, apotek dan toko obat terkait adanya obat sirup yang dapat menimbulkan dampak pada anak. Kini, pengawasan langsung digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

 

"Seluruh Apotek, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik hingga fasilitas kesehatan dilakukan sidak atau pengawasan namun secara bertahap. Alhamdulillah, setelah dilakukan pemantauan semua apotek tidak lagi menjual obat tersebut, sudah disingkirkan semua dan untuk sementara tidak lagi meresepkan atau menjual bebas obat sirup yang dimaksud," ungkap Harun Massiri.

 

Lanjutnya, dalam tinjauan surat edaran dari Kementerian Kesehatan dan BPOM terdapat 5 jenis obat sirop yang tidak dibolehkan beredar. Dari lima obat tersebut, Dinkes Kolaka bersama Kepolisian menemukan satu obat sirup di salah satu sarana distribusi obat, namun obat tersebut telah disiapkan untuk dikembalikan.

“Dari lima tadi yang dilarang beredar kami sempat menemukan satu ditemukan di sebuah sarana distribusi yakni jenis Termorex Sirup (obat demam), namun itu telah disiapkan untuk dikembakikan” jelasnya


 

Harun Massiri pun menambahkan, sidak atau pengawasan akan dilakukan secara rutin atau berkala, untuk memastikan secara pasti bahwa apotek, toko obat, klinik maupun bidan tidak menjual belikan obat sirup atau cair untuk sementara waktu.

 

"Pengawasan akan dilakukan secara persuasif atau lebih mengkedepankan pendekatan dan edukasi. Tapi sejauh ini, semua pihak sudah paham akan aturan yang ada” tutupnya.

 

Sementara itu, Kabag. Ops. Polres Kolaka AKP. I Gede Pranata Wiguna menyatakan pihak telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan agar obat sirup yang dimaksud dihentikan peredarannya demi keamanan kesehatan bersama.

 

"Jadi kami dari Polres Kolaka bersama Dinkes telah melakukan himbauan di sejumlah Apotik, Puskesmas, Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, agar sementara waktu menarik dan tidak mengedarkan obat sirup tersebut," jelasnya. (Dar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad