JK. Kolaka - Polres Kolaka bersama Kejaksaan Negeri Kolaka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan F (37) seorang pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Kolaka pada Minggu malam tanggal 19 Juni 2022 lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 42 adegan di peragakan langsung oleh tersangka Z serta saksi pertama berinisial I yang merupakan saksi kunci karena menyaksikan pembunuhan tersebut. Rekonstruksi itu dilakukan di tempat kejadian perkara pantai Wisata Kuliner Kolaka, yang disaksikan oleh kuasa hukum dan puluhan keluarga korban, pada Selasa siang (23/08/2022).
Pada saat rekonstruksi tersebut, terlihat adegan korban F usai pamit untuk menghadiri acara takziah, sedang menuju ke pantai Wisata Kuliner Kolaka bersama saksi I menggunakan sepeda motor, kemudian keduanya duduk berduan di tanggul pantai sambil berbincang – bincang.
Tak lama kemudian, tersangka Z datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban bersama saksi I, entah apa yang menjadi perdebatan antara ketiganya, tiba – tiba tersangka menendang korban hingga terjatuh dari tanggul.
Setelah terjatuh, korban akhirnya menantang tersangka untuk berkelahi satu lawan satu, tersangka yang telah membawa barang tajam berupa badik, langsung melompat turun untuk melayani permintaan korban.
Sehingga perkelahian keduanya tak dapat terhindarkan, korban akhirnya tewas mengenaskan dengan beberapa luka tusukan pada bagian tubuh korban, saksi I yang menyaksikan perkelahian itu sempat meminta tolong dan didengar oleh tiga orang saksi, tetapi setelah diperiksa mereka tak dapat melihat korban dan tersangka yang sedang berkelahi di pantai Wisata Kuliner karena kondisi gelap.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian membuang badik dan jaketnya guna menghilangkan barang bukti.
“Rekonstruksi ini ada 42 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka bersama saksi, dalam rekonstruksi ini kami menghadirkan enam orang saksi yang merupakan saksi kunci dan saksi yang melihat di TKP” ungkap AKP I Gede Pranata Wiguna Kabag. Ops. Polres Kolaka.
AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan setelah rekonstruksi selesai, sempat terjadi kekacauan dimana pihak keluarga korban berusaha menghakimi tersangka dan saksi I, namun semua dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian, sehingga AKP I Gede Pranata Wiguna menghimbau kepada keluarga korban agar dapat menahan diri dan dapat menjaga keamanan wilayah Kabupaten Kolaka.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama keluarga korban agar menahan diri dan tidak bertindak sesuatu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Kabupaten Kolaka” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Abdul Razak mengatakan setelah menyaksikan beberapa adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut memang banyak kesesuaian dalam berita acara pemeriksaan, semoga hal tersebut dapat memperkuat hasil penyidikan hingga di persidangan nanti.
“Ada beberapa adegan saya melihat ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan, kami harap ini dapat menjadi penguatan hasil penyidikan sampai nanti di pengadilan” ucapnya.
Namun, kata Abdul Razak seharusnya rekonstruksi tersebut idealnya tersangka dan korban harus turun ke laut dimana tempat tersangka dan korban berkelahi hingga korban tewas mengenaskan, akan tetapi hal tersebut dapat dimaklumi karena kondisi air laut masih tinggi sehingga adegan tersebut dilakukan di darat.
“Seharusnya tersangka turun ke laut untuk memperagakan adegan pembunuhan tersebut, karena yang kami butuhkan adalah bagaimana cara tersangka melakukan pembunuhan, tetapi karena kondisi alam sehingga kami dapat maklumi” kata Abdul Razak.
Terkait otopsi jenazah almarhum F, Abdul Razak mengatakan otopsi terkendala dengan keberadaan ahli forensik yang belum ada di Kabupaten Kolaka, sehingga pihak Polres Kolaka akan menyurati Polda Sulawesi Tenggara dan pihak rumah sakit yang memiliki ahli forensik.
Untuk diketahui sebelumnya, F seorang pegawai Pengadilan Agama Kolaka sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga pada tanggal 19 Juni 2022 lalu. Tak lama kemudian, korban F ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di Pantai Kayu Angin Kolaka pada Rabu pagi tanggal 22 Juni 2022.
Sepekan kemudian Tim Elang Polres Kolaka akhirnya menangkap tersangka berinisial Z di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban. Akibat dari perbuatannya kini, Z diancam pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun. (Dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar