Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penculikan Anak Di Kolaka - jejakkontri

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 14 Agustus 2022

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penculikan Anak Di Kolaka

JK. Kolaka - Tim Elang Sat Reskrim Polres Kolaka bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga berhasil menangkap dua terduga pelaku penculikan anak, pada Sabtu (13/08/2022).

 

Kedua terduga pelaku terdiri dari satu orang Pria berinisial A (42) Warga Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, dan satu orang wanita berinisial ST (47) warga Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur.

 

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa Tim Elang bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga, yang di back Up oleh personel Polsek Pitumpanua  berhasil mengamankan dua orang terduga Pelaku penculikan anak setelah kabur ke Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Aipda Riswandi menambahkan  kedua pelaku telah membawa pergi seorang anak berinisial AR (12), warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, pada tanggal 05 Agustus 2022 lalu, dimana modus yang digunakan pelaku yakni ST mendatangi sekolah korban di SDN 1 Anaiwoi, selanjutnya ST memanggil korban dan mengajak untuk membeli jajan.

 

“Setelah berhasil mengajak korban, ST lalu menarik tangan korban menuju ke mobil Toyota Avanza berwarna merah Maroon yang telah disiapkan, kemudian ST membawa pergi korban” ucapnya. 


Atas peristiwa tersebut pihak sekolah kemudian menyampaikan kepada orang tua korban dan melaporkan peristiwanya di Polsek Watubangga.

 

Diketahui bahwa korban AR merupakan anak tiri dari pelaku A, namun Pelaku A sakit hati kepada ibu korban lantran tak ingin lagi melanjutkan hubungan rumah tangganya bersama dirinya.  

 

“Pelaku A memang merupakan bapak tiri dari korban, dirinya sakit hati lantaran ibu korban yang merupakan mantan istrinya sudah tidak ingin melanjutkan rumah tangga mereka, sementara pelaku ST juga mengakui perbuatannya telah membantu menjemput korban disekolahnya atas perintah dari  Pelaku A, dimana ST adalah pacar dari A” tutur Riswandi.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap kedua pelaku  saat ini dijerat Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad