JK. Kolaka - Tim gabungan dari BNNP Sultra, BNN Kota Kendari, Bea Cukai serta BNN Kolaka berhasil melakukan penangkapan dua orang pemuda inisial TF dan PD di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, pada Jumat (12/08/2022).
Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas di salah satu gudang jasa pengiriman yang ada di Kabupaten Kolaka. Saat penangkapan, kedua pelaku baru saja mengambil barang titipan dari jasa pengiriman, kepada petugas, keduanya mengaku barang tersebut ia peroleh dari salah seorang kota Medan Sumatera Utara.
Kepala BNNK Kolaka, Bentonius Silitonga mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan laporan dari masyarakat terkait adanya paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui jasa pengiriman di Kolaka.
“Terduga pelaku inisial TF dan PD merupakan Kabupaten Kolaka, yang ditangkap saat hendak mengambil paket berisi ganja seberat 1 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman” ucapnya.
Kedua pemuda tersebut langsung digiring ke kantor BNNP untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan narkorika jenis ganja seberat satu kilo gram. (Dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar